MUSI RAWAS UTARA — Pemerintah melalui Jasa Raharja memberikan jaminan penuh terhadap seluruh korban tabrakan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak di Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya. Santunan diberikan sebagai bentuk respons cepat negara dalam menangani tragedi yang terjadi di jalur lintas Sumatera tersebut.
Polisi Gunakan Metode TAA Selidiki Penyebab Kecelakaan
Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri menerjunkan tim khusus untuk mengungkap kronologi pasti insiden yang terjadi sekitar pukul 12.39 WIB tersebut. Investigasi dilakukan dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) guna mendapatkan gambaran teknis yang akurat di lokasi kejadian.
“Hari ini kami melaksanakan investigasi melalui Traffic Accident Analysis untuk membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas ini. Hasilnya nanti akan dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal.
Selain melakukan olah TKP, pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa sebagian korban telah diberangkatkan ke Palembang untuk proses identifikasi lebih lanjut. Sementara itu, tiga korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Rupit akibat luka yang diderita.
Rincian Santunan dan Jaminan Perawatan Korban
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan bahwa seluruh korban kecelakaan ini terjamin oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Pihaknya telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) agar para korban luka bisa segera ditangani oleh tim medis tanpa terhambat persoalan biaya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, korban luka-luka berhak mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah.
“Petugas Jasa Raharja sejak awal langsung bergerak cepat melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit, termasuk menerbitkan surat jaminan agar korban luka dapat segera memperoleh perawatan tanpa terkendala administrasi,” ujar Ariyandi.
Atensi Pemerintah Terhadap Penanganan Korban
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Jasa Raharja, memimpin langsung peninjauan kondisi korban di RSUD Rupit. Ia menyampaikan duka cita mendalam dan memastikan proses investigasi serta pelayanan berjalan beriringan.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Mudah-mudahan korban meninggal dunia diterima Allah SWT dan korban yang masih dirawat segera sembuh,” ungkap Aan.
Data sementara mencatat total 20 korban dalam musibah ini, dengan rincian 16 orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka. Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan otobus dan angkutan barang untuk memperketat standar keselamatan, terutama saat melintasi jalur padat di Jalan Lintas Sumatera.