KENDARI — Unit 1 Sub VI Pidum Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria yang membawa dua senjata tajam jenis pisau tanpa izin di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Pelaku berinisial A.N., 27 tahun, diamankan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kronologi: Dikejar Petugas Setelah Kabur dari TKP
Peristiwa bermula pada pukul 01.00 WITA dini hari. Pelapor berinisial T.R. yang tengah melakukan patroli rutin di Kota Kendari menerima informasi dari masyarakat bahwa seseorang tengah mengamuk di sebuah rumah warga yang tak lain adalah keluarga pelaku.
Petugas langsung menuju lokasi dan mendapati A.N. di tempat kejadian perkara. Namun saat akan diamankan, A.N. melarikan diri dan dikejar oleh aparat. Setelah berhasil dihentikan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, ditemukan dua buah pisau yang disembunyikan di badannya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, Unit 1 Sub VI Pidum Satreskrim Polresta Kendari telah mengamankan seorang pria berinisial A.N., 27 tahun. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang orang mengamuk di wilayah Kadia. Saat dikejar, dari badan tersangka ditemukan 2 bilah senjata tajam jenis pisau,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua buah pisau sebagai barang bukti. A.N. kini dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang membawa senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun.
Imbauan Polisi: Jangan Bawa Sajam, Laporkan Gangguan ke 110
AKP Welliwanto Malau mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang jelas. “Hal ini sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain, apalagi jika digunakan saat emosi. Mari kita jaga situasi Kamtibmas di Kota Kendari tetap kondusif,” katanya.
Polresta Kendari juga meminta warga yang menemukan potensi gangguan keamanan untuk segera melapor ke call center 110 atau kantor polisi terdekat. Saat ini tersangka A.N. masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polresta Kendari.