Pencarian

Kejati Sultra Buru Sisa Rp175 Miliar Kasus Nikel Ilegal, PT Babarina Putra Sulung Juga Diselidiki

Senin, 15 Juni 2026 • 16:54:31 WIB
Kejati Sultra Buru Sisa Rp175 Miliar Kasus Nikel Ilegal, PT Babarina Putra Sulung Juga Diselidiki
Kepala Kejati Sultra menyatakan masih memburu Rp175 miliar dalam kasus nikel ilegal PT AMIN.

KENDARI — Korps Adhyaksa belum menutup kasus korupsi pertambangan nikel yang menjerat PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengungkapkan bahwa dari total kerugian negara Rp233 miliar yang telah terbukti di persidangan, masih ada sekitar Rp175 miliar yang belum terlacak.

“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini tugas jaksa untuk menelusuri uang itu dinikmati oleh siapa dan bagaimana kerugian negara itu dipulihkan,” tegas Sugeng Riyanta dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

Dalam perkara PT AMIN, jaksa berhasil membuktikan adanya praktik penggunaan dokumen terbang untuk meloloskan ore nikel ilegal. Kini, pengembangan penyidikan diarahkan pada aliran dana yang belum kembali ke kas negara.

PT Babarina Putra Sulung Masuk Radar Penyidik

Tak hanya kasus lama, penyidik Pidsus Kejati Sultra kini juga menyoroti aktivitas pertambangan PT Babarina Putra Sulung di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa instansinya sudah beberapa kali diperiksa. “Sudah (diperiksa), beberapa kali malah,” ungkap Hasbullah, Jumat (13/6/2026) via seluler.

Hasbullah mengaku dirinya memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada awal tahun 2026, sekitar Februari atau Maret. Ia juga mengungkapkan fakta penting: Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung sejatinya sudah dicabut oleh pemerintah pusat pada tahun 2022, saat kewenangan perizinan masih berada di tingkat pusat. “Kalau itu BPS (Babarina Putra Sulung) sudah di cabut,” tutupnya.

Penyidikan Masih Berjalan, Kejati Belum Buka Detail

Meski pemeriksaan terhadap ESDM sudah berlangsung, Kejati Sultra masih menahan diri untuk membeberkan detail perkembangan kasus. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, mengatakan proses masih dalam tahap penyelidikan.

“Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami rincikan secara detail demi kelancaran teknis di lapangan. Yang pasti proses sedang dalam tahap penyelidikan,” ujar Irwan, Sabtu (14/6/2026) via seluler.

Dengan IUP yang sudah dicabut namun aktivitas perusahaan tetap menjadi perhatian penyidik, publik Kolaka dan Sultra kini menunggu langkah hukum selanjutnya. Kejati dipastikan terus mendalami apakah ada keterkaitan antara dua kasus ini atau modus baru yang berbeda.

Bagikan
Sumber: anoatimes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks