Pencarian

Jokowi Siap Bawa Ijazah Asli ke Sidang Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 • 15:37:01 WIB
Jokowi Siap Bawa Ijazah Asli ke Sidang Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa
Presiden Jokowi siap membawa ijazah asli sebagai barang bukti dalam sidang kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa.

SULAWESI TENGGARA — Presiden ke-7 Joko Widodo memastikan dirinya akan membawa ijazah asli ke persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dokumen itu, menurut Jokowi, masih berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Iya (bawa ijazah) seperti yang sudah disampaikan, iya masih di Polda," kata Jokowi di kediamannya, Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Dua Tersangka dan Tuduhan Fitnah

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditangkap aparat kepolisian atas tuduhan menyebarkan informasi yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jokowi menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum hingga ke pengadilan. Ia siap hadir langsung sebagai saksi atau pihak terkait jika diminta majelis hakim. "Ikuti proses hukum," ujarnya singkat.

Ijazah Jadi Barang Bukti Kunci

Ijazah yang dipermasalahkan merupakan dokumen pendidikan terakhir Jokowi. Dalam proses penyidikan, dokumen itu telah disita dan kini berada dalam pengamanan penyidik Polda Metro Jaya.

Pernyataan Jokowi untuk membawa ijazah asli ke persidangan menjadi sinyal bahwa ia tidak akan menggunakan hak istimewa sebagai mantan kepala negara. Langkah ini dinilai pengamat hukum sebagai upaya transparansi di tengah publik yang terbelah.

Kronologi Penangkapan

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, ditangkap di Yogyakarta pada awal pekan ini. Sementara Dokter Tifa, seorang aktivis media sosial, diamankan di kediamannya di Jakarta. Keduanya diduga kuat terlibat dalam rantai penyebaran konten yang menyudutkan Jokowi.

Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal fitnah dalam KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti jika terbukti bersalah.

Respons Publik dan Politik

Kasus ini langsung memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian kalangan menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kritik. Namun, aparat penegak hukum menegaskan proses berjalan sesuai aturan dan alat bukti yang cukup.

Jokowi sendiri enggan berkomentar lebih jauh soal motif di balik tuduhan tersebut. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan. "Nanti di sidang saja," kata Jokowi menutup pernyataannya.

Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks