Pencarian

Kortas Tipikor Polri Gandeng Polda Metro Jaya Usut Tiga Kasus Korupsi Atensi Presiden Prabowo

Kamis, 09 Juli 2026 • 10:12:31 WIB
Kortas Tipikor Polri Gandeng Polda Metro Jaya Usut Tiga Kasus Korupsi Atensi Presiden Prabowo
Irjen Totok Suharyanto memimpin penyidikan bersama Polda Metro Jaya atas tiga kasus korupsi prioritas.

SULAWESI TENGGARA — Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan tiga perkara yang ditangani secara joint investigation itu adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout PLN, kasus PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI—anak usaha BUMN Krakatau Steel—pada kurun waktu yang sama.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang," ujar Totok di lokasi penggeledahan.

Dukungan dari Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kortas Tipikor. Ia mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan profesional tanpa pandang bulu.

"Siapa pun yang terlibat harus diperlakukan sama dan diproses hukum. Karena dampak dari perbuatan ini sudah sangat menyengsarakan rakyat," kata Endang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Endang juga memberikan apresiasi kepada penyidik yang tengah melakukan proses penyidikan. Ia berharap kasus ini dibuka secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dua Objek Perkara dan Modus Dugaan Korupsi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, merinci dua objek perkara utama. Pertama, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kedua, dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang. Victor belum mengungkapkan identitas tersangka dalam perkara-perkara tersebut.

Polisi menjerat kasus ini dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor—masing-masing terkait pemerasan dan suap—serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU.

Atensi Langsung Presiden dan Rangkaian Penggeledahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, menegaskan bahwa pengusutan ketiga kasus ini merupakan atensi langsung Presiden Prabowo Subianto. Menurut Budhi, rangkaian penggeledahan yang dilakukan secara serempak di beberapa lokasi merupakan bagian dari proses pengumpulan barang bukti.

"Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Selain di kafe Cipete, penggeledahan juga dilakukan di lokasi lain, termasuk Coin Money Changer. Budhi menambahkan bahwa kasus yang diusut tidak hanya terbatas pada korupsi, tetapi juga meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks