Pencarian

OJK Sultra Terima 2.671 Laporan Penipuan Keuangan, Patroli Siber Dikerahkan Buru Investasi Ilegal

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 20:34:31 WIB
OJK Sultra Terima 2.671 Laporan Penipuan Keuangan, Patroli Siber Dikerahkan Buru Investasi Ilegal
Petugas menunjukkan data laporan penipuan keuangan yang diterima OJK Sultra di Kendari, Sabtu (tanggal).

KENDARI — Ribuan warga Sulawesi Tenggara menjadi korban modus kejahatan keuangan digital. OJK mencatat 2.671 laporan masuk hingga saat ini, dan angka tersebut memicu langkah pengawasan ekstra di ruang siber.

Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah investasi ilegal yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Pengawasan dilakukan melalui patroli siber atau web scrolling.

"Kami dari OJK sudah mengidentifikasi beberapa investasi ilegal yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Kami melakukan patroli siber, melakukan web scrolling untuk memastikan apabila ada beberapa aplikasi atau website yang memang berkaitan dengan investasi ilegal," kata Bismi di Kendari, Sabtu.

Lima Modus Penipuan yang Paling Sering Dilaporkan Warga

Data OJK Sultra memilah modus yang paling banyak menimpa masyarakat. Penipuan transaksi belanja memuncaki daftar dengan 412 kasus, disusul fake call sebanyak 209 kasus.

Penipuan investasi tercatat 183 kasus, sementara penipuan melalui media sosial mencapai 142 kasus. Penawaran kerja palsu menutup daftar dengan 116 laporan.

Cara OJK Membedakan Investasi Ilegal dari yang Berizin

Setelah proses scrolling dan pendalaman, OJK Sultra langsung melakukan identifikasi dengan melihat ciri-ciri entitas tersebut. Tujuannya memastikan apakah aktivitas itu masuk kategori ilegal atau tidak.

Patroli siber memantau berbagai aktivitas digital yang berpotensi merugikan, mulai dari penawaran investasi ilegal, pinjaman daring tanpa izin, hingga penyalahgunaan identitas lembaga jasa keuangan.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen melalui deteksi dini terhadap berbagai modus penipuan yang beredar di ruang digital sehingga dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Imbauan OJK: Waspadai Tawaran Untung Cepat

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. OJK menekankan pentingnya memastikan legalitas penyelenggara jasa keuangan sebelum bertransaksi.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati sebelum melakukan transaksi keuangan, memastikan legalitas penyelenggara jasa keuangan, serta tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat sebagai upaya menghindari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal," tambah Bismi.

Warga dapat mengecek legalitas lembaga keuangan melalui kontak resmi OJK sebelum menanamkan modal atau mengakses layanan pinjaman daring.

Follow inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sultra.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks