SMAN 2 Kendari Buka Suara soal Polemik Seragam: 432 Siswa Baru Tak Diwajibkan Beli di Koperasi, yang Kurang Mampu Dapat Gratis

Penulis: Vicky Prasetya  •  Rabu, 02 September 2026 | 13:29:31 WIB
siswa baru SMAN 2 Kendari tidak diwajibkan membeli seragam di koperasi sekolah.

KENDARI — Polemik yang mengemuka di media terkait pembelian seragam siswa baru diluruskan langsung oleh pihak SMAN 2 Kendari. Sekolah memastikan aturan yang berlaku jauh lebih fleksibel dari yang diberitakan, dengan sejumlah kemudahan yang diberikan kepada orang tua dan siswa.

Nur Aida menegaskan bahwa data yang beredar di pemberitaan sebelumnya tidak akurat. Jumlah siswa baru yang terdaftar tahun ini sebanyak 432 orang, berbeda dengan angka yang ditampilkan media yang merupakan data tahun sebelumnya.

"Tidak ada pemaksaan atau kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam di sekolah," tegas Nur Aida saat memberikan klarifikasi resmi, Senin.

Aturan Seragam Saat MPLS dan Atribut Sekolah

Selama masa pengenalan lingkungan sekolah, siswa baru diizinkan menggunakan seragam dari SMP/MTs asal mereka. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban orang tua di awal tahun ajaran.

Pihak sekolah hanya memfasilitasi kebutuhan atribut khusus yang memang tidak bisa dipakai dari sekolah sebelumnya, seperti logo sekolah, pakaian khas batik atau tenun, baju koko, serta seragam olahraga.

Nur Aida menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang dan mengabaikan fakta di lapangan. Ia juga menyoroti prosedur konfirmasi yang tidak dijalankan media tersebut sebelum artikel dan foto terbit.

Transparansi Koperasi dan Bantuan untuk Siswa Tidak Mampu

Ketua Koperasi SMAN 2 Kendari, Abdul Rahman, menegaskan bahwa sistem pembelian di koperasi tidak mengikat siswa pada satu paket seragam utuh. Setiap orang tua bisa memilih dan membeli sesuai kebutuhan.

Untuk memastikan tidak ada penyimpangan, kuitansi rincian pembelian barang selalu tersedia di koperasi. Abdul Rahman menyebut dokumen itu dapat diakses siapa saja yang membutuhkan, termasuk orang tua siswa.

Di luar mekanisme pembelian, sekolah juga menyiapkan skema bantuan sosial. Siswa dari keluarga kurang mampu mendapat seragam gratis, dan sekolah aktif mengusulkan mereka untuk menerima Program Indonesia Pintar (PIP) serta bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Keberatan Soal Kode Etik Jurnalistik

Humas SMAN 2 Kendari, Nurdiana, melayangkan keberatan keras atas prosedur pemberitaan yang dinilainya melanggar kode etik jurnalistik. Menurutnya, pihak media sempat berkomunikasi melalui WhatsApp namun tidak memenuhi undangan resmi sekolah untuk klarifikasi langsung.

"Kami sudah mengundang untuk datang ke sekolah agar informasi jelas dan berimbang. Namun yang bersangkutan tidak datang, lalu tiba-tiba menerbitkan berita tanpa izin, memajang foto tanpa menyamarkan, dan menuliskan nama secara mencolok. Ini jelas menyalahi kode etik," ujar Nurdiana.

Pihak sekolah berharap media massa ke depan lebih mengedepankan prinsip check and recheck sebelum menerbitkan pemberitaan. Langkah ini penting agar informasi yang sampai ke publik akurat dan tidak merugikan nama baik institusi pendidikan.

Reporter: Vicky Prasetya
Sumber: radarkendari.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top