KENDARI — DPRD Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PLN UP3 Kendari dan lintas sektor untuk membahas kelistrikan di Konawe Utara, Selasa (19/5/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Heri Asiku, sebagai tindak lanjut atas aspirasi Koalisi Rakyat Konawe Utara Menggugat. Masyarakat selama ini mengeluhkan tegangan listrik yang sering anjlok dan berdampak pada aktivitas sehari-hari.
Kerugian Warga Akibat Listrik Tak Stabil
Ketua Koalisi Rakyat Konut Menggugat, Hendrik, menyampaikan bahwa kondisi ini sudah berlangsung lama dan sangat merugikan. Ia menyebut Konawe Utara sebagai daerah penghasil nikel tidak layak mengalami krisis listrik berkepanjangan. "Masyarakat meminta PLN segera menghadirkan solusi konkret," tegas Hendrik dalam RDP tersebut.
Keluhan utama warga mencakup kerusakan perangkat elektronik rumah tangga hingga terganggunya usaha mikro dan industri kecil. Aktivitas ekonomi di sejumlah desa disebut ikut melambat karena pasokan listrik yang tidak bisa diandalkan.
PLN Akui Keterbatasan Infrastruktur, Targetkan Perbaikan September 2026
PLN UP3 Kendari mengakui masih terdapat keterbatasan infrastruktur kelistrikan di wilayah Konawe Utara. Manajemen PLN menyampaikan bahwa pengadaan genset berkapasitas 8 megawatt mulai berproses pada pekan ketiga Juni 2026. Peningkatan layanan listrik ditargetkan bisa dirasakan masyarakat paling lambat September 2026.
Dalam berita acara RDP, PLN juga menyatakan siap memberikan dispensasi dan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas ketidakstabilan pasokan yang terjadi selama ini.
DPRD Sultra Akan Awal Percepatan Pembangunan Pembangkit
DPRD Sulawesi Tenggara berjanji akan mengawal percepatan pembangunan pembangkit listrik di Konawe Utara secara berkala. Heri Asiku menegaskan bahwa listrik yang stabil adalah hak dasar masyarakat. "Listrik stabil adalah hak masyarakat Konawe Utara," ujarnya usai rapat.
DPRD juga segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada PLN UID Sulselrabar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan di daerah tersebut. Rekomendasi ini diharapkan menjadi tekanan administratif agar proyek pembangkit tidak molor dari jadwal yang telah ditentukan.