SULAWESI TENGGARA — Koordinator Nasional JAN Ibrahim menyatakan apresiasinya atas keberanian Kejagung membongkar dugaan kejahatan sumber daya alam di sektor bauksit. Namun, ia mengingatkan publik berhak mempertanyakan progres kasus PT AKT di Kalimantan Tengah yang nilai kerugian negaranya disebut mencapai sekitar Rp8 triliun.
“JAN mengapresiasi langkah Kejagung dalam perkara IUP bauksit PT QSS. Tetapi pada saat yang sama, publik juga berhak bertanya, mengapa perkara Samin Tan yang nilai kerugian negaranya disebut mencapai sekitar Rp8 triliun belum menunjukkan perkembangan yang sepadan?” kata Ibrahim di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Kejaksaan Diminta Tak Pilih Kasih
Ibrahim menilai Kejaksaan tidak boleh hanya terlihat tegas pada satu perkara, tetapi lamban dan ragu pada perkara lain yang memiliki konstruksi hukum serius. Menurut dia, perkara PT AKT bukan kasus biasa dan melibatkan dugaan keterlibatan banyak pihak.
“Perkara Samin Tan memiliki nilai kerugian negara yang sangat besar. Jika Kejagung serius memberantas korupsi di sektor tambang, seharusnya kasus ini mendapat perhatian setara,” ujarnya.
Desakan ini muncul di tengah publikasi penanganan kasus baru di tubuh Kejagung. Penetapan empat tersangka di PT QSS menjadi sinyal positif, tetapi JAN menilai konsistensi penegakan hukum menjadi catatan kritis yang harus dijawab institusi pimpinan ST Burhanuddin itu.
Dua Perkara, Satu Tuntutan Publik
Kasus PT QSS dan PT AKT sama-sama berada di bawah sorotan JAN. Dugaan korupsi di PT QSS berkaitan dengan penyimpangan tata kelola IUP bauksit, sementara PT AKT diduga menjalankan kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Tengah.
Dalam kasus PT AKT, nama Samin Tan, pengusaha tambang yang juga mantan anggota DPR, telah disebut dalam proses penyidikan. Namun, hingga kini belum ada tersangka baru atau perkembangan signifikan yang diumumkan Kejagung.
“Kami tidak ingin Kejagung hanya berani pada kasus yang nilai kerugiannya lebih kecil atau yang tidak melibatkan tokoh kuat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ibrahim.
Kejagung Belum Memberi Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan JAN. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berjenjang.
Langkah penetapan empat tersangka baru di kasus PT QSS sendiri merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu. Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan tim auditor.
Publik kini menunggu apakah Kejagung akan menunjukkan ketegasan serupa di kasus PT AKT, atau justru membiarkan perkara bernilai triliunan rupiah itu mengendap tanpa kejelasan.