KENDARI — Rencana perbaikan rumah tidak layak huni di Sulawesi Tenggara untuk tahun 2026 telah dipetakan, dengan total sasaran mencapai 8.973 unit. Data ini menunjukkan komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan melalui peningkatan kualitas hunian warga.
Kolaka Mendominasi, Konut Paling Minim
Berdasarkan rincian yang diperoleh, alokasi perbaikan rumah tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sultra. Kabupaten Kolaka menjadi yang terdepan dengan jatah 2.248 unit, jauh melampaui daerah lainnya. Di sisi lain, Kabupaten Konawe Utara hanya mendapatkan alokasi 200 unit, menjadikannya penerima paling sedikit dalam program ini.
Daftar Alokasi Perbaikan Rumah di Sultra 2026
Berikut adalah rincian alokasi perbaikan rumah tidak layak huni untuk setiap daerah di Sulawesi Tenggara pada tahun 2026:
- Kabupaten Kolaka: 2.248 unit
- Kabupaten Muna: 1.200 unit (estimasi, berdasarkan data yang beredar)
- Kota Kendari: 850 unit
- Kabupaten Bombana: 750 unit
- Kabupaten Konawe Selatan: 700 unit
- Kabupaten Buton: 650 unit
- Kabupaten Wakatobi: 500 unit
- Kabupaten Konawe Utara: 200 unit
Catatan: Data di atas merupakan gambaran umum. Detail lengkap dan final dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Mengapa Kolaka Mendapat Jatah Terbesar?
Besarnya alokasi perbaikan rumah di Kabupaten Kolaka kemungkinan besar didasarkan pada hasil pendataan dan prioritas penanganan kemiskinan ekstrem di daerah tersebut. Jumlah rumah tidak layak huni yang tinggi menjadi faktor utama penetapan kuota ini. Program ini menjadi salah satu instrumen untuk mengejar target pengentasan kemiskinan di Sultra.
Dampak Langsung bagi Warga
Perbaikan rumah ini diharapkan memberikan dampak langsung pada kualitas hidup masyarakat. Hunian yang layak tidak hanya meningkatkan kesehatan dan kenyamanan, tetapi juga dapat mendorong produktivitas warga. Pemerintah daerah diharapkan segera menyosialisasikan kriteria penerima manfaat dan mekanisme pelaksanaan program kepada masyarakat di setiap desa dan kelurahan.
Program perbaikan rumah tidak layak huni ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan target pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam menyediakan akses terhadap perumahan yang layak bagi seluruh warga Indonesia.