SULAWESI TENGGARA — Polres Cirebon Kota mengamankan H, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, pada Jumat (29/5/2026) di hari yang sama setelah korban melapor. Pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku diduga mendekati seorang perempuan berinisial RS, calon korban barunya, dengan menawarkan sejumlah uang sambil memperlihatkan foto dan video korban S yang sudah direkam sebelumnya.
Informasi soal upaya pelaku mencari mangsa baru itu diteruskan pengurus RT setempat hingga akhirnya sampai ke korban S. Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polres Cirebon Kota. “Kami mengapresiasi keberanian korban untuk melapor serta peran aktif warga yang membantu memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. M. Fadlillah, S.IK., M.H., dalam konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).
Modus Bujuk dan Manipulasi Korban
Menurut Fadlillah, kasus ini bermula pada 2024. Pelaku memberitahu korban S bahwa foto pribadinya tanpa busana telah beredar di media sosial. H kemudian menawarkan bantuan untuk menghapus konten tersebut.
Di balik tawaran itu, pelaku justru menggunakan bujuk rayu hingga korban diarahkan membuat video asusila. Aktivitas tersebut direkam dan disimpan dalam perangkat pribadi pelaku. “Korban diduga dibujuk dan dimanipulasi oleh pelaku hingga akhirnya konten yang bersifat pribadi dan bermuatan asusila direkam serta disebarluaskan,” kata Fadlillah.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam Infinix Hot biru, satu flashdisk berisi video asusila, beberapa ponsel milik pihak terkait, serta tangkapan layar percakapan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau pihak yang turut terlibat.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun serta denda sesuai ketentuan.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila maupun penyalahgunaan media elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fadlillah. Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana serupa.