KOLAKA — Dua pangkalan LPG 3 kilogram di Kolaka harus rela kehilangan izin usaha setelah kedapatan menjual gas bersubsidi dengan harga selangit. Kepala Disperindag Kolaka, Abdi Arif, mengonfirmasi bahwa surat pemutusan hubungan usaha (PHU) langsung diterbitkan di tempat saat sidak dilakukan.
Dua Pangkalan Terjaring Sidak: Satu di Towua, Satu di Tonggoni
Lokasi pertama adalah pangkalan Abu Rahman yang berada di Desa Towua, Kecamatan Wundulako. Satu lagi, pangkalan H Supri yang berlokasi di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa. Keduanya menjual LPG 3 kg seharga Rp 35 ribu per tabung, atau lebih dari Rp 13 ribu di atas batas toleransi harga yang ditetapkan pemerintah.
"Setelah kami melakukan sidak bersama DPRD Kolaka, ada dua pangkalan yang langsung kami rekomendasikan untuk dicabut izinnya. Pada saat itu juga langsung keluar surat PHU," ujar Abdi Arif di Kolaka, Selasa (2/6/2026).
Aturan HET dan Sanksi: Agen Wajib Setop Pasokan
Berdasarkan ketentuan, harga resmi LPG 3 kg di tingkat pangkalan adalah Rp 20 ribu dengan toleransi maksimal Rp 22 ribu per tabung. Abdi Arif menegaskan bahwa Disperindag tidak akan berkompromi dengan pelanggaran harga. Jika ditemukan pangkalan yang menjual di atas batas toleransi, Disperindag akan meminta agen terkait untuk menyetop pasokan gas ke pangkalan tersebut.
"Berdasarkan aturan, wewenang pencabutan izin pangkalan berada di tangan agen yang menaunginya," jelas Abdi Arif.
Fakta Singkat: Pelanggaran Pangkalan LPG di Kolaka
- Harga jual: Rp 35 ribu per tabung, sementara HET Rp 20 ribu–Rp 22 ribu.
- Sanksi: Surat pemutusan hubungan usaha (PHU) langsung diterbitkan saat sidak.
- Lokasi pangkalan: Desa Towua (Wundulako) dan Kelurahan Tonggoni (Pomalaa).
- Pembeli wajib KTP: Pembatasan pembelian maksimal 2 tabung untuk rumah tangga, 3 tabung untuk UMKM.
Disperindag Perketat Distribusi: Wajib KTP dan Prioritas Warga Sekitar
Untuk mengantisipasi kelangkaan dan memutus rantai spekulan, Disperindag Kolaka meminta seluruh pangkalan memperketat sistem distribusi berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Pangkalan diwajibkan memprioritaskan warga dan pelaku usaha yang berada di lingkungan sekitar, bukan melayani pembeli dari wilayah lain.
"Kami berharap di pangkalan itu melayani warga di sekitar rumahnya saja, jangan menyeberang ke wilayah lain. Sesuai aturan kontrak, untuk rumah tangga dibatasi maksimal dua tabung, UMKM tiga tabung, sedangkan pengecer hanya ditoleransi maksimal 10 persen dari total kuota tabung yang masuk," tegas Abdi Arif.
Pengawasan Diperketat ke 9 Agen dan 2 SPBE
Abdi Arif menekankan kepada sembilan agen dan dua Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) yang beroperasi di Kolaka untuk memperketat pengawasan terhadap ratusan pangkalan di bawah jaringan mereka. Langkah ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap isu adanya oknum yang mematok harga gas bersubsidi jauh melebihi ketentuan pemerintah.