KONAWE SELATAN — Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan Poros Kendari-Andoolo, Desa Anggondara, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu malam. Insiden tersebut juga mengakibatkan dua orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
Korban Tewas: IRT dan Pemuda 19 Tahun
Korban meninggal dunia adalah Muzayin Rido Amalian (19), pengendara Yamaha Jupiter MX King tanpa pelat nomor, serta Sewistakaria Porondopi (43), penumpang Yamaha Aerox warna silver yang juga tidak menggunakan pelat nomor kendaraan. Sewistakaria diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Kronologi: Pengendara Aerox Hindari Marka Kejut, Ambil Lajur Kanan
Kasat Lantas Polres Konawe Selatan, AKP Muhlisi, menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, Yamaha Jupiter MX King yang dikendarai Muzayin melaju dari arah Kendari menuju Andoolo.
Dari arah berlawanan, melaju Yamaha Aerox yang dikendarai Jhonson Hutur Hariono Marbun (40). Ia berboncengan dengan Sewistakaria Porondopi dan seorang anak perempuan bernama Evren Nauren Ausba Marbun (9).
“Saudara Jhonson berusaha menghindari marka kejut atau marka jalan, kemudian menggunakan lajur kanan jalan,” kata Muhlisi.
Benturan keras antara kedua kendaraan pun tidak dapat dihindari.
Korban Meninggal Saat Mendapat Perawatan di Puskesmas
Muzayin mengalami patah tulang pada kaki kiri dan meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Punggaluku. Sementara itu, Sewistakaria Porondopi mengalami luka berat di bagian kepala dan juga dinyatakan meninggal dunia di fasilitas kesehatan yang sama.
Pengendara Yamaha Aerox, Jhonson Hutur Hariono Marbun, mengalami patah tulang pada kaki kiri serta luka lecet di wajah. Evren Nauren Ausba Marbun mengalami luka lecet pada kaki kanan dan tangan serta pembengkakan pada bibir.
Polisi Olah TKP dan Amankan Barang Bukti
Setelah menerima laporan kejadian, personel Satlantas Polres Konawe Selatan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.