KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka memastikan tidak ada persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) jika perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi. Hal itu disampaikan saat menerima audiensi para pengusaha tambang MBLB di Kantor Gubernur Sultra, Jumat lalu.
Dana Reklamasi Wajib Disimpan di Bank Daerah
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menekankan bahwa dana jaminan reklamasi yang disetor pengusaha harus ditempatkan di Bank Sultra. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memperkuat perputaran ekonomi lokal di Bumi Anoa.
"Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui," kata Andi Sumangerukka.
Biaya Reklamasi Naik: Rp211,3 Juta per Hektare pada 2026
Aturan teknis pelaksanaan reklamasi kini merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditetapkan pada 23 Oktober 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, standar biaya reklamasi untuk wilayah Sultra pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp211,3 juta per hektare, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp199,3 juta per hektare.
Kenaikan biaya ini mencakup kegiatan revegetasi spesifik yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan setempat. Para pengusaha yang hadir dalam audiensi menyatakan sepakat dan menerima keputusan tersebut, baik terkait pemenuhan biaya jaminan maupun komitmen penempatannya di bank daerah.
Tekanan Fiskal: DBH Sultra Anjlok ke Rp207 Miliar
Gubernur memaparkan bahwa kebijakan ini lahir dari dinamika industri pertambangan nasional yang kewenangannya hampir seluruhnya ditarik ke pemerintah pusat. Saat ini, kewenangan provinsi hanya tersisa pada pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, dan pajak alat berat. Di sisi lain, daerah dituntut memiliki kemandirian fiskal.
Provinsi Sultra sebenarnya menyumbang sekitar Rp118 triliun setiap tahun ke pusat dari sektor pertambangan. Namun, DBH yang diterima daerah justru menyusut drastis—dari Rp800 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp207 miliar pada 2026. Penurunan ini langsung berdampak pada postur APBD Sultra yang terkontraksi dari Rp5 triliun lebih pada 2025 menjadi sekitar Rp4 triliun lebih pada 2026.
"Belanja operasi mendominasi hingga Rp3 triliun, sehingga sisa anggaran untuk pembangunan fisik dan infrastruktur hanya berkisar Rp1 triliun," ujar Gubernur. Oleh karena itu, optimalisasi pendapatan daerah melalui penerbitan persetujuan RKAB tambang MBLB menjadi salah satu jalan keluar di tengah keterbatasan fiskal.