Pencarian

Menteri Pertanian Tegaskan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Bikin Indonesia Jadi Penentu Harga Komoditas Global, Mulai Berlaku Juni 2026

Rabu, 15 Juli 2026 • 15:14:31 WIB
Menteri Pertanian Tegaskan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Bikin Indonesia Jadi Penentu Harga Komoditas Global, Mulai Berlaku Juni 2026
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan kebijakan ekspor satu pintu mulai berlaku pada 1 Juni 2026 untuk menjadikan Indonesia sebagai penentu harga komoditas global.

BENER MERIAH — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan kebijakan ekspor satu pintu menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai penentu harga komoditas global, bukan lagi pihak yang menerima harga dari negara tujuan ekspor. Hal itu disampaikan Amran saat inspeksi mendadak di kawasan pembibitan kopi di Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Aceh, Selasa.

"Nanti ini kebijakan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) ke depan ekspor-ekspor kita satu pintu. Kenapa satu pintu? Supaya kita yang bisa menjadi penentu harga, bukan konsumennya menentukan, tapi produsennya menentukan yaitu Indonesia," kata Amran.

Selisih Harga CPO Capai Rp12.000 Per Kilogram

Amran mencontohkan komoditas minyak sawit mentah (CPO) yang selama ini dihargai sekitar Rp15.000 per kilogram di dalam negeri, sementara harga di pasar dunia tembus Rp27.000 per kilogram. Menurut dia, jika harga CPO domestik bisa naik mendekati harga internasional, pendapatan petani akan melonjak signifikan.

"Karena biasanya yang mengekspor CPO itu harganya Rp14.000, Rp15.000 per kg dibeli di Indonesia tapi di negara tujuan Rp27.000 per kg, itu hampir dua kali lipat kan? Nah yang membeli di sana adalah perusahaannya sendiri yang mengekspor. Itu namanya under invoicing," beber Amran.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp16.000 Triliun

Amran menegaskan praktik under invoicing membuat eksportir tidak membayar pajak di Indonesia. Ia memperkirakan negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp16.000 triliun selama 34 tahun akibat praktik tersebut. Pemerintah, kata Amran, akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.

"Banyak orang tidak senang. Orang yang terganggu tidak senang. Tapi masyarakat jangan pernah terpancing, jangan pernah terprovokasi. Yang jelas kita kerja untuk rakyat," tegas Amran.

Tahap Awal: Batu Bara, CPO, dan Ferro Aloy

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis Indonesia. Kebijakan ekspor satu pintu ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan ditargetkan beroperasi penuh pada 1 Januari 2027.

Untuk keperluan tersebut, Danantara membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor. Pada tahap awal, ekspor satu pintu akan diterapkan untuk komoditas batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (fero aloy). Amran menyebut perbaikan tata kelola ekspor memerlukan dukungan seluruh pihak agar manfaat ekonomi dapat dirasakan petani, pelaku usaha, dan negara secara berkelanjutan.

Bagikan
Sumber: sultra.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks