KENDARI — Aksi pencurian yang dilakukan seorang asisten rumah tangga di Kota Kendari terbongkar setelah majikannya, RA (39), melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan dan uang tunai. Pelaku berinisial FE (26) diringkus polisi di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut. FE diamankan pada Senin, 17 Agustus 2026, dan saat ini telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Beraksi Saat Majikan Tak di Rumah
Dari hasil pemeriksaan awal, FE mengakui perbuatannya. Pelaku memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan kosong untuk masuk ke kamar korban dan mengambil barang berharga yang tersimpan di atas meja.
"Tersangka menerangkan bahwa dirinya mengambil perhiasan dan uang milik korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban, kemudian mengambil emas yang tersimpan di atas meja," ujar Kompol Malau, Selasa, 18 Agustus 2026.
Perhiasan Digadaikan untuk Bayar Utang
Aksi pencurian ini diduga berlangsung dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu cincin emas seberat 1,5 gram, uang tunai Rp200 ribu, serta nota pembelian gelang dan bros emas.
Adapun total kerugian yang dilaporkan korban mencakup satu gelang emas seberat 1,5 gram, satu bros emas seberat 6 gram, satu cincin emas seberat 1,5 gram, dan uang tunai Rp200 ribu.
Setelah mengambil perhiasan tersebut, FE langsung membawanya ke pegadaian. "Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar utang," kata Kompol Malau.
Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa keterangan saksi serta korban untuk melengkapi berkas perkara. FE dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).