Pencarian

ART di Kendari Curi Perhiasan dan Uang Majikan Demi Lunasi Utang, Polisi Amankan Pelaku di Perumahan The Villas

Selasa, 18 Agustus 2026 • 14:49:02 WIB
ART di Kendari Curi Perhiasan dan Uang Majikan Demi Lunasi Utang, Polisi Amankan Pelaku di Perumahan The Villas
Polisi mengamankan seorang asisten rumah tangga berinisial FE di Perumahan The Villas, Kendari, atas dugaan pencurian perhiasan dan uang milik majikannya.

KENDARI — Aksi pencurian yang dilakukan seorang asisten rumah tangga di Kota Kendari terbongkar setelah majikannya, RA (39), melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan dan uang tunai. Pelaku berinisial FE (26) diringkus polisi di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut. FE diamankan pada Senin, 17 Agustus 2026, dan saat ini telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Modus Beraksi Saat Majikan Tak di Rumah

Dari hasil pemeriksaan awal, FE mengakui perbuatannya. Pelaku memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan kosong untuk masuk ke kamar korban dan mengambil barang berharga yang tersimpan di atas meja.

"Tersangka menerangkan bahwa dirinya mengambil perhiasan dan uang milik korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban, kemudian mengambil emas yang tersimpan di atas meja," ujar Kompol Malau, Selasa, 18 Agustus 2026.

Perhiasan Digadaikan untuk Bayar Utang

Aksi pencurian ini diduga berlangsung dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu cincin emas seberat 1,5 gram, uang tunai Rp200 ribu, serta nota pembelian gelang dan bros emas.

Adapun total kerugian yang dilaporkan korban mencakup satu gelang emas seberat 1,5 gram, satu bros emas seberat 6 gram, satu cincin emas seberat 1,5 gram, dan uang tunai Rp200 ribu.

Setelah mengambil perhiasan tersebut, FE langsung membawanya ke pegadaian. "Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar utang," kata Kompol Malau.

Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa keterangan saksi serta korban untuk melengkapi berkas perkara. FE dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Follow inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: penafaktual.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks