Pencarian

Komisi II DPR RI Desak ATR/BPN Tuntaskan Status Lahan Eks HGU PT Kapas 2.393 Hektare di Sultra

Rabu, 16 September 2026 • 11:31:01 WIB
Komisi II DPR RI Desak ATR/BPN Tuntaskan Status Lahan Eks HGU PT Kapas 2.393 Hektare di Sultra
Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka memaparkan status lahan eks HGU PT Kapas seluas 2.393 hektare dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka memaparkan kondisi lahan eks HGU PT Kapas seluas 2.393 hektare yang belum jelas status hukumnya. PT Kapas merupakan perusahaan di bawah PT Berdikari (Danantara) yang mulai beroperasi sejak 1996. Perusahaan itu kini telah bubar, sementara aset berupa lahan eks HGU masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Pemprov Sultra telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan kepastian hukum atas status lahan tersebut. Namun, proses itu belum menghasilkan kepastian yang diharapkan.

Setahun Difasilitasi, Status Lahan Tak Kunjung Jelas

Andi Sumangerukka mengungkapkan bahwa pihaknya telah hampir satu tahun memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan tersebut. Pemprov bahkan mendatangi Danantara untuk mengonfirmasi keberadaan perusahaan.

"Kami sudah hampir satu tahun memfasilitasi ini. Kami mendatangi Danantara dan dikonfirmasi perusahaan sudah bubar serta tidak lagi mencatatkan aset tersebut," ungkapnya dalam rapat.

Menurut Gubernur, penyelesaian persoalan ini diperlukan untuk mencegah perselisihan di tengah masyarakat. Lahan eks HGU PT Kapas juga direncanakan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pertahanan di daerah.

Pemprov Minta Lahan Diserahkan ke Daerah

Pemprov Sultra berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya lebih maksimal. Andi menilai penarikan kembali lahan ke pusat bukan pilihan yang menguntungkan bagi daerah.

"Kami berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya jauh lebih maksimal ketimbang ditarik kembali ke pusat," katanya.

Mekanisme Penghapusan Aset BUMN Dinilai Berbelit

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti panjangnya mekanisme penghapusan aset BUMN yang masa HGU-nya telah berakhir. Menurutnya, penghapusan aset BUMN saja harus melalui sidang paripurna DPR RI.

"Untuk menghapus aset BUMN saja harus melalui sidang paripurna DPR RI," ujarnya.

Ia menilai kondisi itu perlu ditata melalui rekonstruksi regulasi reforma agraria. Tujuannya agar kewenangan yang terfragmentasi dapat disederhanakan dan penataan lahan berjalan lebih mudah.

Berkas Penataan Lahan Diminta Langsung Diserahkan ke Gubernur

Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN agar segera menindaklanjuti berkas penataan lahan eks PT Kapas. Dokumen terkait disarankan dapat langsung diserahkan kepada Gubernur Sultra untuk mendukung proses penyelesaian di daerah.

Rapat tersebut diikuti sejumlah kementerian, Badan Bank Tanah, serta para gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia secara daring. Persoalan lahan eks HGU PT Kapas menjadi salah satu perhatian dalam forum itu.

Follow inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks