MUNA — Rapat koordinasi antara Pengurus Agenbrilink Wuna Barakati B.O Raha dan Katimkab Kabupaten Muna serta Muna Barat menghasilkan tiga prinsip utama yang wajib dipatuhi dalam penyaluran bantuan sosial. Pertemuan yang digelar di Hotel Ardeza, Minggu (11/5/2026), ini dihadiri oleh jajaran pengurus, Micro Business Manager (MBM) BRI Raha Handihista Hasta, serta para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari dua kabupaten.
Tiga Prinsip yang Tidak Boleh Dilanggar
Katimkab Kabupaten Muna Barat Muhammad Baharudin menekankan tiga hal yang menjadi pegangan utama dalam penyaluran bansos. Pertama, bantuan harus tepat jumlah dan sasaran, artinya dana yang diterima KPM utuh tanpa potongan dan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak. Kedua, KPM wajib mengelola sendiri kartu keluarga sejahtera mereka dan tidak boleh dititipkan kepada pihak lain. Ketiga, bagi KPM lanjut usia yang memiliki keterbatasan fisik untuk datang ke agen, maka agen Brilink bersama pendamping sosial wajib melakukan kunjungan langsung ke rumah warga.
Pencairan Wajib di Wilayah Masing-Masing
Katimkab Kabupaten Muna Iwan Faisal menegaskan aturan ketat terkait wilayah pencairan. Setiap KPM hanya boleh melakukan penarikan bantuan di agen Brilink resmi yang telah terdata di wilayah domisilinya. "Pengaturan wilayah ini bertujuan untuk memudahkan monitoring dan evaluasi serta pendampingan lanjutan ketika terjadi hambatan dan masalah lainnya dalam proses pencairan bansos oleh KPM kepada Himbara maupun SIKS-Ng," tegas Iwan dalam rapat tersebut.
Komitmen Agen Brilink Jaga Integritas Layanan
Ketua Agen BRILink Wuna Barakati Muhammad Fajar menyatakan bahwa koordinasi ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas layanan. Pihaknya memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui agen Brilink resmi yang berada di bawah supervisi langsung Bank BRI. "Kami ingin memastikan layanan yang diberikan kepada KPM sesuai dengan standar perbankan yang aman," pungkas Fajar.
Melalui langkah sinkronisasi antara pihak BRI, agen Brilink, dan Katimkab ini, diharapkan proses transformasi bantuan sosial di Kabupaten Muna dan Muna Barat berjalan lebih efektif dan transparan. Pendamping PKH di dua kabupaten pun diminta aktif mengawal setiap tahapan pencairan agar tidak ada penyimpangan di lapangan.