KENDARI — Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi dan studi komparatif ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada Senin (18/5/2026). Fokus kunjungan mereka adalah tata kelola lingkungan berkelanjutan dan pengendalian aktivitas pertambangan galian C.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musaruddin, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, di Ruang Wakil Wali Kota Kendari.
Mengapa Pemkot Kendari Jadi Rujukan?
Pemkot Kendari dinilai berhasil membangun pola pengawasan ketat terhadap eksplorasi tambang di tengah meningkatnya sorotan publik atas kerusakan lingkungan. Keberhasilan ini tidak lepas dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tata Ruang yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Satgas turun langsung melakukan pengawasan di lapangan. Aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat tanpa izin langsung ditertibkan,” ujar Kepala DLHK Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, dalam pertemuan tersebut.
Menurut Erlis, langkah pengawasan terpadu ini terbukti efektif. Dampak positif yang mulai terlihat adalah membaiknya kondisi perairan pantai yang sebelumnya keruh akibat sedimentasi dari aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Mekanisme Pengawasan yang Ditanyakan DPRD Wajo
Dalam diskusi, anggota Komisi III DPRD Wajo, Andi Yusri, secara spesifik menanyakan pola pengawasan yang diterapkan Pemkot Kendari. Persoalan tambang galian C menjadi perhatian serius di daerahnya karena dampak langsung terhadap lingkungan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana pola pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari, terutama terkait pengendalian aktivitas tambang galian C agar tidak merusak lingkungan,” beber Andi Yusri.
Menanggapi hal itu, Kepala DLHK Kota Kendari menjelaskan bahwa meskipun kewenangan penerbitan izin pertambangan galian C berada di tingkat provinsi, pemerintah kota tetap memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan dampak lingkungan di lapangan.
“Pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Jadi walaupun izin ada di provinsi, pengawasan di lapangan tetap menjadi perhatian pemerintah kota,” tegas Erlis.
Komitmen Pemkot: Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang
Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musaruddin, menegaskan bahwa isu lingkungan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah. Pengendalian aktivitas pertambangan harus dilakukan secara terintegrasi agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian alam.
“Pemkot Kendari berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Karena itu pengawasan terhadap aktivitas pertambangan terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor,” jelasnya.
Adriana menambahkan, pendekatan kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci. Sebab, dampak kerusakan lingkungan akibat tambang—seperti sedimentasi di kawasan pesisir dan pencemaran air—sering kali dirasakan langsung oleh warga.
Pemkot Kendari menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak tata ruang kota. Harapannya, pengawasan dan penegakan aturan terus diperkuat demi kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.