KENDARI — Kehadiran gerai Indomaret yang berjarak saling berhadapan dan kurang dari 100 meter di Kecamatan Baruga membuat para pedagang kecil menjerit. Omzet harian mereka lumer hingga 50-70 persen, bahkan beberapa warung kelontong sudah tutup permanen.
Fenomena ini bukan sekadar persaingan biasa. Ritel modern dengan fasilitas ber-AC, sistem pembayaran digital, dan harga promo yang lebih murah dari harga modal warung tradisional mengubah total perilaku belanja warga Baruga. Pelaku UMKM lokal kalah telak dalam hal daya tawar harga kulakan dan akses pasokan.
Omzet Anjlok hingga 70 Persen, Warung Mulai Tutup
Pedagang di Baruga melaporkan penurunan omzet drastis. Beberapa di antaranya mengaku pendapatan harian mereka tinggal sepertiga dari biasanya. "Kami tidak bisa bersaing dengan harga promo mereka. Kadang Indomaret jual lebih murah dari harga kami beli di agen," ujar seorang pemilik warung kelontong setempat.
Akibatnya, sejumlah warung yang sudah puluhan tahun berjualan terpaksa gulung tikar. Mereka tak sanggup menahan arus konsumen yang beralih ke gerai modern yang buka hingga larut malam, bahkan 24 jam.
Kalah Modal dan Akses Pasokan, Jam Operasional Tergerus
UMKM lokal tidak memiliki bargaining power dalam menentukan harga kulakan seperti korporasi besar. Ritel modern bisa menjual barang dengan harga promo yang sering kali lebih miring dari harga modal warung tradisional.
Selain itu, jam operasional ritel modern yang panjang mematikan ceruk pasar warung kelontong. Sebelumnya, warung-warung ini mengandalkan pembeli di malam hari setelah pasar tradisional tutup. Kini ceruk itu lenyap.
Uang Warga Baruga Tak Lagi Berputar di Lingkungan Sendiri
Dampak paling sistemik adalah hilangnya identitas ekonomi lokal. Ketika warung-warung lokal tutup, perputaran uang tidak lagi tinggal di dalam komunitas Kecamatan Baruga, melainkan ditarik ke korporasi pusat. Ini memperlemah ketahanan ekonomi akar rumput di Kota Kendari.
Indikasi Pelanggaran Jarak: Gerai Berhadapan Kurang dari 100 Meter
Catatan kritis dari lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran jenuhnya kuota wilayah. Beberapa gerai ritel modern di Baruga berdiri saling berhadapan atau hanya berjarak kurang dari 100 meter. Padahal, standar ideal yang sering diterapkan di berbagai daerah mengatur jarak minimal antar-ritel modern sejenis sekitar 200 hingga 500 meter, serta jarak dengan pasar tradisional minimal 500 meter hingga 1 kilometer.
Aturan ini berlandaskan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 dan Permendag No. 23 Tahun 2021, yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kota, termasuk Kendari.
Moratorium Izin dan Zonasi Ketat: Saran untuk Pemkot Kendari
Pemerintah Kota Kendari didesak untuk bertindak sebagai regulator yang adil, bukan sekadar fasilitator investasi. Langkah strategis yang disarankan adalah penerbitan moratorium izin pendirian gerai ritel modern baru, khususnya di wilayah padat seperti Baruga, guna memberi napas bagi UMKM untuk memulihkan diri.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari perlu melakukan audit lapangan terhadap gerai yang sudah berdiri. Jika terbukti melanggar batas jarak minimum, pemerintah harus berani tidak memperpanjang izin usaha mereka. Tanpa intervensi tegas, ekonomi akar rumput di Baruga terancam punah.