KENDARI — Polresta Kendari membongkar jaringan penjualan kendaraan bermotor hasil curian yang beroperasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang pria berinisial SA (31) ditangkap di kediamannya pada Kamis (21/5/2026) lalu setelah motor korban laporan ditemukan berada di tangannya.
Dari Laporan Satu Korban, Polisi Sita Puluhan Unit Motor
Penangkapan berawal dari laporan warga yang kehilangan motor matik Yamaha M3 miliknya. Tim Buser 77 dan Unit Intel Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan tersebut berada di tangan SA.
“Dari hasil penangkapan, kami turut mengamankan 25 unit motor hasil curian,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (23/5).
Motor Dibeli Rp5,3 Juta, Dijual Kembali dengan Harga Lebih Tinggi
Hasil interogasi sementara mengungkap modus operandi yang dilakukan SA. Ia membeli motor curian dari seorang pria berinisial IK dengan harga murah. Salah satunya, motor Yamaha M3, dibeli SA seharga Rp5,3 juta.
“Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku menyebut membeli motor seharga Rp5,3 juta dari seorang pria berinisial IK untuk dijual kembali,” ujar Malau.
Puluhan motor yang diamankan tersebut rencananya akan dijual kembali oleh SA dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini meresahkan warga Kendari yang kerap menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Satu Pelaku Masih Buron, Polisi Kembangkan Kasus
Hingga saat ini, SA telah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pria berinisial IK yang disebut sebagai pemasok motor curian masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku SA kini ditahan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lanjutan, sementara pria berinisial IK masih dalam pengembangan dan pengejaran polisi,” pungkas Malau.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga di bawah pasaran tanpa kelengkapan surat yang sah, karena bisa berujung pada jeratan hukum sebagai penadah.