SULAWESI TENGGARA — Jakarta — Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan perubahan ketiga Undang-Undang Kepolisian. Salah satu poin krusial dalam beleid baru itu adalah penguatan kewenangan Kompolnas sebagai lembaga pengawasan eksternal. Analis Politik Senior Boni Hargens menyatakan keputusan ini menjawab kebutuhan mendesak akan transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian tanpa mengguncang fondasi hukum yang sudah berjalan.
Alasan Penguatan Kompolnas Dinilai Lebih Efektif
Boni menilai integrasi penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Menurutnya, membentuk undang-undang baru dari nol hanya akan membuang waktu dan membuka celah perdebatan yang tidak produktif.
"Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara," ujar Boni Hargens kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Ia menambahkan, langkah ini justru menjadi solusi paling realistis di tengah dinamika politik nasional. Kekosongan hukum, kata Boni, bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak ingin melihat reformasi di tubuh Polri berjalan mulus.
Restorasi Kapolri: Dari Wacana Menuju Kenyataan
Boni Hargens optimistis penguatan Kompolnas adalah pilar utama yang selama ini hilang dalam arsitektur pengawasan Polri. Dengan adanya lembaga pengawas yang kredibel dan berdaya, gagasan restorasi institusi yang digaungkan oleh Kapolri dinilai bukan lagi sekadar wacana.
"Penguatan Kompolnas merupakan salah satu pilar untuk memperkuat keberadaan Polri," tegas Boni. Ia meyakini, dengan pengawasan yang lebih ketat dan independen, Polri bisa semakin profesional, bersih, transparan, dan adaptif.
Menurut Boni, tidak terlalu relevan dan urgen lagi membentuk UU baru terkait Kompolnas karena kebutuhan itu telah terakomodir. UU Polri baru, lanjutnya, sudah memuat klausul yang memperluas kewenangan pengawasan Kompolnas tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.
Dampak terhadap Kelembagaan Polri ke Depan
Dengan disahkannya UU ini, Kompolnas diyakini akan memiliki daya rekomendasi yang lebih mengikat. Selama ini, rekomendasi Kompolnas kerap diabaikan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai. Kini, perubahan itu diharapkan mampu mengubah budaya kerja dan pengambilan keputusan di internal Polri.
Boni menambahkan, keberhasilan restorasi institusi Polri sangat bergantung pada konsistensi implementasi UU baru ini. "Jika pengawasan berjalan efektif, Polri bisa keluar dari krisis kepercayaan publik yang membelit dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya.
Pemerintah dan DPR dijadwalkan akan merampungkan aturan turunan dari UU ini dalam 90 hari ke depan. Regulasi teknis itu akan mengatur detail mekanisme pengawasan dan batas kewenangan Kompolnas di lapangan.