Pencarian

Bapenda Jawa Barat Buka Layanan Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Ini Panduannya

Kamis, 02 Juli 2026 • 05:22:31 WIB
Bapenda Jawa Barat Buka Layanan Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Ini Panduannya
Petugas Bapenda Jawa Barat memantau layanan pembayaran pajak kendaraan melalui WhatsApp.

SULAWESI TENGGARA — Bapenda Jawa Barat resmi mengaktifkan kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui WhatsApp. Lewat layanan ini, pemilik kendaraan cukup mengirim pesan ke nomor resmi untuk memulai proses, memilih metode bayar, hingga menerima bukti elektronik tanpa perlu mengantre di loket.

Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, sistem ini dirancang untuk memangkas waktu dan biaya transportasi yang biasa dikeluarkan wajib pajak. "Dengan sistem ini, seluruh proses pembayaran dapat diselesaikan secara digital tanpa perlu datang ke kantor pelayanan, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu," demikian pernyataan yang dikutip dari keterangan resmi Bapenda.

Nomor Resmi dan Langkah Aktivasi Layanan

Wajib pajak bisa menghubungi nomor 0811-2230-1818 melalui aplikasi WhatsApp. Pastikan nomor yang dituju sudah benar sebelum memulai percakapan.

Setelah terhubung, pengguna cukup mengetik "Hi" atau "halo". Sistem akan merespons dengan menu utama, dan pengguna diminta menekan angka 1 untuk masuk ke layanan pembayaran pajak kendaraan.

Data yang Harus Disiapkan: Nomor Polisi hingga Kode Rangka

Proses verifikasi berlangsung dalam beberapa tahap. Pertama, sistem akan meminta nomor polisi kendaraan beserta warna pelat. Setelah data kendaraan terverifikasi, pengguna akan dihadapkan pada pilihan metode pembayaran.

Langkah selanjutnya, wajib pajak harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik atau penguasa kendaraan. Sebagai lapisan verifikasi tambahan, sistem juga meminta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Kode Bayar dan Bukti Elektronik e-SKKP

Apabila seluruh data dinyatakan cocok, sistem akan mengirimkan kode pembayaran. Kode ini bisa langsung digunakan untuk menyelesaikan transaksi melalui berbagai kanal digital yang tersedia.

Pembayaran dapat dilakukan lewat ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital. Setelah pembayaran berhasil, pemilik kendaraan akan menerima e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran elektronik) langsung melalui WhatsApp sebagai bukti sah pelunasan pajak tahunan.

Kehadiran layanan ini diharapkan mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu. "Kehadiran layanan pembayaran pajak kendaraan melalui WhatsApp diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses layanan publik sekaligus mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu," demikian kutipan dari Bapenda Jawa Barat.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks