KENDARI — Angka fantastis Rp18,16 triliun menjadi nilai total aset yang kini masuk dalam agenda pembersihan besar-besaran oleh Pemprov Sulawesi Tenggara. Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa aset bermasalah bukan lagi untuk didiamkan, melainkan harus diselesaikan hingga tuntas.
Kolaborasi dengan KPK menjadi kunci utama dalam strategi ini. Lewat laman PPID Utama Provinsi Sultra, Pemprov menyatakan “Aset bermasalah bukan untuk didiamkan, tapi diselesaikan. Pemprov Sultra bersama KPK terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui langkah clean up demi transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.”
Rincian Aset: Jalan dan Bangunan Mendominasi
Berdasarkan data terbaru, dari total Rp18,16 triliun, nilai terbesar berada pada sektor infrastruktur. Jalan, jaringan, dan irigasi menyumbang angka Rp6,01 triliun, disusul gedung dan bangunan senilai Rp5,37 triliun. Tanah menjadi aset ketiga terbesar dengan nilai Rp4,11 triliun, sementara peralatan dan mesin tercatat Rp2,07 triliun.
Konstruksi dalam pengerjaan masih menyisakan anggaran Rp398 miliar, dan aset tetap lainnya mencapai Rp203 miliar. Angka-angka ini menjadi fokus utama dalam proses inventarisasi dan legalisasi lahan yang selama ini bermasalah.
Empat Tahapan dan Sinergi Lintas Instansi
Gubernur Sultra tidak hanya bicara wacana. Strategi berlapis diterapkan dengan melibatkan Kantor Wilayah BPN di 17 kabupaten/kota serta Aparat Penegak Hukum (APH). Penertiban fisik terhadap tanah dan rumah negara yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan menjadi prioritas, termasuk sosialisasi aturan penghunian rumah dinas secara humanis.
Empat tahapan utama telah disusun: perencanaan kebutuhan aset, pengurusan legalitas melalui inventarisasi, pengamanan fisik secara berkala, dan aksi nyata berupa pemanfaatan atau pemindahtanganan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi aset mangkrak yang merugikan daerah.
Target Akhir: Sultra Lebih Maju dan Sejahtera
Dengan tata kelola yang bersih, Pemprov Sultra optimistis kekayaan daerah bisa dioptimalkan untuk pelayanan publik. “Aset bermasalah bukan untuk didiamkan, tapi diselesaikan,” tegas pernyataan resmi Pemprov yang dikutip dari laman PPID Utama.
Harapannya, setelah mode ‘Clean Up’ ini rampung, Sultra dapat melangkah menjadi wilayah yang lebih maju, aman, sejahtera, dan religius melalui pemanfaatan kekayaan daerah yang tepat sasaran. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan aset negara tanpa izin.