Pencarian

Gaji Guru SMPN 2 Baubau Ditahan 6 Tahun, Sekda Sebut Uang Dikembalikan ke Negara — Guru: Hoaks

Sabtu, 23 Mei 2026 • 11:40:08 WIB
Gaji Guru SMPN 2 Baubau Ditahan 6 Tahun, Sekda Sebut Uang Dikembalikan ke Negara — Guru: Hoaks
Sekda Baubau menyatakan gaji guru SMPN 2 yang tertahan selama enam tahun dikembalikan ke negara.

BAUBAU — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, La Ode Darusalam, angkat bicara soal nasib gaji Dra. Hasrianti, guru SMP Negeri 2 Baubau yang ditahan sejak 2019. Darusalam menegaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan profesi yang tertahan selama enam tahun lebih itu tidak akan pernah dibayarkan kepada yang bersangkutan.

“Kembali ke negara,” kata Darusalam kepada media, Sabtu (23/5/2026).

Alasan Pemkot: Guru Tak Menjalankan Tugas di Lokasi Penempatan

Menurut Darusalam, penahanan gaji terjadi karena Hasrianti tidak menjalankan tugas di SMP Negeri 7 Baubau sesuai surat tugas yang diterbitkan pada 2019. Ia menyebut Hasrianti tetap mengajar di SMP Negeri 2 Baubau, bukan di sekolah yang ditugaskan.

“Penahanan gaji dan tunjangan profesi itu karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas di SMP Negeri 7 Baubau berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan pada tahun 2019 lalu,” jelasnya.

Gaji 10 Bulan Terakhir Juga Ditolak Guru

Darusalam menambahkan, masalah tak berhenti di situ. Gaji Hasrianti sejak kembali bertugas di SMP Negeri 2 Baubau berdasarkan SK Wali Kota Baubau pada 10 November 2025 juga tak kunjung diambil. Alasannya, sang guru menolak menerima gaji tersebut jika tidak dibarengi dengan pembayaran tunggakan enam tahun sebelumnya.

“Dia (Hasrianti) sudah menghadap Pak Wali Kota, menghadap saya dan saya sampaikan agar terima gajinya yang sejak kembali di SMP 2 berdasarkan SK Wali Kota, tapi dia tidak mau ambil kecuali dengan yang 6 tahun,” ungkap Darusalam.

Bantahan Guru: Laporan ke Ombudsman Sudah Selesai 2022

Pernyataan Sekda itu langsung mendapat respons keras. Hasrianti membantah seluruh klaim Darusalam dan menyebutnya sebagai hoaks.

“Hoax,” singkat Hasrianti melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/5/2026) pagi.

Hasrianti menjelaskan, laporan yang ia layangkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara telah tuntas sejak dua tahun lalu. Laporan itu, kata dia, sudah menghasilkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang bersifat mengikat secara hukum pada 22 Agustus 2022.

“Laporan saya ke Ombudsman sudah selesai dengan keluarnya LAHP Ombudsman perwakilan Sultra tanggal 22 Agustus 2022 yang bersifat mengikat secara hukum,” bebernya.

Fakta Singkat Polemik Gaji Guru SMPN 2 Baubau

  • 6 tahun lebih: Durasi gaji dan tunjangan profesi Dra. Hasrianti ditahan oleh Pemkot Baubau sejak 2019.
  • 10 November 2025: SK Wali Kota Baubau yang menugaskan kembali Hasrianti di SMP Negeri 2 Baubau diterbitkan.
  • 22 Agustus 2022: LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sultra diterbitkan, yang oleh Hasrianti dianggap sebagai bukti penyelesaian laporannya.

Hasrianti menegaskan, tidak ada laporan baru yang diajukan ke Ombudsman. Ia hanya meminta penegasan tindak lanjut atas LAHP yang sudah ada.

“Tidak ada lagi laporan ke Ombudsman. Yang benar adalah saya minta penegasan Ombudsman RI tentang tindak lanjut LAHP,” tegasnya.

Bagikan
Sumber: terawangnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks