SULAWESI TENGGARA — Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti mengungkapkan kebingungan di kalangan pelaku industri tambang. Dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026), ia menegaskan sektor pertambangan adalah tulang punggung ekonomi nasional. Karena itu, aturan main yang jelas mutlak diperlukan.
"Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar," ujar Sari.
Kontrak Jangka Panjang Terancam, IMA Minta Hormati Perjanjian yang Ada
Menurut Sari, pelaku industri sangat bergantung pada konsistensi dan kejelasan kontrak. Banyak perusahaan tambang yang sudah meneken perjanjian penjualan jangka panjang dengan mitra di luar negeri. Jika aturan baru tiba-tiba mengubah skema ekspor tanpa transisi yang mulus, risiko gagal bayar dan sengketa dagang meningkat.
"Pelaku industri mengandalkan kejelasan dan konsistensi dalam kontrak untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan investasi yang sudah dilakukan," tegasnya.
IMA juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dilibatkan langsung dalam proses pelaporan. Hal ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara regulator teknis dan BUMN baru tersebut.
Skema Bertahap Mulai Juni 2026, Berlaku Penuh Awal 2027
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan ekspor satu pintu ini akan dimulai bertahap. Tahap pertama dimulai 1 Juni 2026 untuk tiga komoditas: crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel.
Dalam skema ini, setiap transaksi ekspor wajib mencantumkan PT DSI sebagai co-exporter melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Airlangga menegaskan bahwa pada tahap awal, perusahaan masih bisa mengekspor ke mitra dagang masing-masing. Namun, praktik manipulasi harga dilarang keras.
"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari (2027)," ujar Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) 2026 di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Mengapa Pemerintah Menerapkan Kebijakan Ini?
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor SDA. Selama ini, ada selisih data perdagangan yang cukup besar antara Indonesia dengan negara mitra. Contohnya, defisit perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat tercatat sekitar US$ 16-17 miliar, sementara data AS menunjukkan angka US$ 20 miliar. Gap serupa juga terjadi dengan China, yang selisihnya mencapai US$ 20-30 miliar.
"Nah ini yang kita cari dengan PT DSI," kata Airlangga. Pemerintah berharap dengan adanya satu pintu ekspor, data perdagangan bisa lebih akurat dan potensi kebocoran devisa bisa ditekan.
Meski tujuannya jelas, para pengusaha tambang masih menunggu detail teknis dan jaminan bahwa kontrak yang sudah ada tidak akan dirugikan. Tanpa itu, kekhawatiran akan gangguan bisnis dan investasi tetap mengemuka.