Pencarian

Gugatan Hak Cipta Anthropic Rp 24 Triliun Disetujui, Penulis Dapat Kompensasi Rp 49 Juta Per Karya

Selasa, 21 Juli 2026 • 08:27:01 WIB
Gugatan Hak Cipta Anthropic Rp 24 Triliun Disetujui, Penulis Dapat Kompensasi Rp 49 Juta Per Karya
Hakim Araceli Martinez-Olguin menyetujui putusan gugatan class action terhadap Anthropic senilai Rp 24,7 triliun pada Senin (15/4).

SULAWESI TENGGARA — Gugatan class action yang diajukan sekelompok penulis dan penerbit terhadap Anthropic akhirnya mencapai titik final. Hakim Araceli Martinez-Olguin dari Pengadilan Distrik AS untuk California Utara memberikan persetujuan akhir pada Senin (15/4) atas putusan senilai USD 1,5 miliar (sekitar Rp 24,7 triliun), sebagaimana dilaporkan Reuters.

Putusan ini merupakan kelanjutan dari keputusan awal yang dikeluarkan Hakim William Alsup—kini telah pensiun—yang sebelumnya menyatakan Anthropic secara ilegal mengunduh dan menyimpan jutaan buku berhak cipta. Perusahaan AI tersebut memilih menyelesaikan kasus di luar pengadilan untuk menghindari persidangan dan potensi ganti rugi yang mungkin dijatuhkan juri.

Dari total dana ganti rugi tersebut, masing-masing pemegang hak cipta diperkirakan menerima USD 3.000 (sekitar Rp 49,5 juta) per karya. Jumlah ini akan dibagikan kepada para penulis dan penerbit yang memegang hak atas sekitar 500.000 karya yang terbukti digunakan tanpa izin.

Kompensasi Besar, Tapi Tidak Semua Pihak Puas

Meski tercatat sebagai gugatan hak cipta dengan nominal terbesar dalam sejarah hukum AS, putusan ini tidak sepenuhnya disambut sebagai kemenangan oleh komunitas kreator. Sebab, Hakim Alsup justru memenangkan Anthropic pada isi utama sengketa: pelatihan model AI menggunakan teks berhak cipta dianggap sebagai fair use.

Keputusan tersebut dinilai sebagai titik balik bagi industri AI, karena melegitimasi praktik pelatihan model pada data berhak cipta selama metode akuisisi datanya legal. Namun, kasus Anthropic memiliki keunikan tersendiri: perusahaan itu membangun perpustakaan pelatihan dari dua sumber. Sumber pertama adalah buku yang dibeli dan dipindai secara legal (tidak bermasalah). Sumber kedua adalah buku yang diunduh dari situs bajakan seperti Library Genesis dan Pirate Library Mirror—dan di sinilah letak pelanggarannya.

Pertanyaan Hukum Belum Tuntas

Putusan ini hanya berlaku untuk kasus Anthropic dan tidak menjadi preseden hukum yang mengikat secara nasional. Karena Anthropic memilih menyelesaikan kasus di luar pengadilan, perkara ini tidak pernah mencapai pengadilan banding yang bisa menghasilkan keputusan final yang mengikat.

Artinya, hakim lain di pengadilan berbeda masih bebas mengambil kesimpulan sendiri berdasarkan fakta yang ada. Situasi ini persis terjadi saat ini: serangkaian gugatan hak cipta masih berjalan melawan Google, Meta, Midjourney, dan OpenAI atas tuduhan serupa. Pekan lalu, sekelompok penerbit dan penulis—termasuk Hachette, Cengage, Elsevier, penulis Scott Turow, dan S.C.R.I.B.E.—mengajukan gugatan class action terhadap Google atas tuduhan penggunaan karya berhak cipta untuk melatih platform AI Gemini.

Bagi pengguna dan pelaku industri teknologi di Indonesia, kasus Anthropic menjadi pengingat bahwa pertarungan hukum antara kreator konten dan perusahaan AI masih jauh dari kata selesai. Regulasi mengenai hak cipta dalam pelatihan AI di Indonesia sendiri masih dalam tahap pembahasan, namun kasus-kasus di luar negeri ini bisa menjadi acuan bagi pengembangan kebijakan serupa di dalam negeri.

Bagikan
Sumber: techcrunch.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks